sesungguhnya menyempurnakan wudhu merupakan kewajiban, yaitu dengan menyempurnakan anggota (wudhu) dan meratakan seluruhnya dengan air
Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan,
"Ketahuilah, wahai muslim, sesungguhnya menyempurnakan wudhu merupakan kewajiban, yaitu dengan menyempurnakan anggota (wudhu) dan meratakan seluruhnya dengan air, tidak meninggalkan sedikit pun darinya bagian yang tak tersentuh air.
Nabi ﷺ pernah melihat seseorang terlewatkan seukuran kuku pada bagian kakinya (yang tidak tersentuh air). Lantas beliau bersabda,
ارجع؛ فأحسن وضوءك.
'Kembalilah, lalu perbaguslah wudhumu.'
Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi ﷺ, beliau pernah melihat seseorang shalat sementara pada kakinya terdapat bagian seukuran dirham yang tidak terkena air. Nabi ﷺ lalu memerintahkan untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. Beliau ﷺ juga bersabda,
ويل للأعقاب من النار.
'Celaka tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu) dari api neraka.'
Atau tersisa padanya bagian lain yang tidak tersentuh air, sehingga hal itu dapat menjadi sebab dia disiksa dengan api neraka."
📚 Al-Mulakhash Al-Fiqhi
KOMENTAR